Kartu Istri/Suami PNS
Persyaratan Pengajuan Kartu Istri / Suami (KARIS/KARSU) :
1. Surat Pengantar dari OPD
2. Formulir Laporan Perkawinan Pertama
3. Fotocopy Surat Nikah Legalisir KUA
4. Fotocopy SK CPNS *)
5. Fotocopy SK PNS 100% *)
6. Fotocopy SK Terakhir *)
7. Fotocopy SK Konversi NIP *)
8. Foto Suami / Istri berwarna (2×3 cm) sebanyak 4 lembar
*) jumlah 2 lembar dilegalisir