Humanis, Responsif dan Berbasis IT
+6282292040050

Kartu Istri/Suami PNS

Persyaratan Pengajuan Kartu Istri / Suami (KARIS/KARSU) :

1. Surat Pengantar dari OPD
2. Formulir Laporan Perkawinan Pertama
3. Fotocopy Surat Nikah Legalisir KUA
4. Fotocopy SK CPNS *)
5. Fotocopy SK PNS 100%  *)
6. Fotocopy SK Terakhir  *)
7. Fotocopy SK Konversi NIP *)
8. Foto Suami / Istri berwarna (2×3 cm) sebanyak 4 lembar
*) jumlah 2 lembar dilegalisir