Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BKPSDM Kabupaten Sarolangun
Salah satu kewajiban badan publik yang dinyatakan dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 adalah menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP). DIP adalah catatan yang berisi keterangan sistematis tentang informasi publik yang berada dibawah penguasaan badan publik. Melalui aplikasi PPID Kemendagri yang digunakan ini, badan publik dapat mempublikasi informasi yang dikuasai yang selanjutnya tersusun sebagai DIP secara otomatis.
Kunjungi Laman PPID Kab. Sarolangun melalui tautan dibawah ini: