Humanis, Responsif dan Berbasis IT
+6282292040050

Pembinaan, Disiplin dan Kinerja ASN

SYARAT ADMINISTRASI SURAT PERNYATAAN TIDAK PERNAH DIJATUHI
HUKUMAN DISIPLIN TINGKAT SEDANG/BERAT.

  1. SURAT PENGANTAR DARI KEPALA PERANGKAT DAERAH (DINAS/BADAN/SATUAN/KANTOR) DENGAN PILIHAN KEPERLUAN SBB: KENAIKAN PANGKAT REGULER/PILIHAN, PENYESUAIAN IJAZAH, MUTASI, SATYA LANCANA KARYA SATYA, DLL. (Jika unit kerja dari kelurahan ditandatangani oleh camat, Guru
    ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan, dan jika Tenaga Kesehatan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan).
  2. REKAPITULASI DAFTAR HADIR 1 (SATU) TAHUN TERAKHIR SAMPAI TMT SURAT PERMOHONAN (JIKA PADA UNIT KERJA BELUM MENGGUNAKAN ABSENSI KEHADIRAN ELEKTRONIK).
  3. SK PANGKAT TERAKHIR.

 

SYARAT PENGAJUAN SURAT KETERANGAN TIDAK SEDANG MENJALANI SANKSI HUKUMAN DISIPLIN, TIDAK DALAM MENJALANI CUTI DILUAR TANGGUNGAN NEGARA, TIDAK SEDANG DALAM TUGAS BELAJAR DAN TIDAK MEMEGANG JABATAN PEMERINTAH LEBIH DARI 2 JABATAN SEBAGAI BAHAN PJ. KADES.

  1. Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah (Jika unit kerja dari kelurahan ditandatangani oleh camat, Guru
    ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan, dan jika Tenaga Kesehatan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan).
  2. Surat izin mengikuti seleksi PJ. Kades dari Kepala Unit Kerja.
  3. Surat Permohonan dari yang bersangkutan.
  4. SK Pangkat terakhir.
  5. Rekapitulasi Daftar hadir 1 tahun terakhir sampai TMT surat permohonan (JIKA PADA UNIT KERJA BELUM MENGGUNAKAN ABSENSI KEHADIRAN ELEKTRONIK).

 

SYARAT PNS MENCALONKAN DIRI SEBAGAI KEPALA DESA

  1. SURAT PERMOHONAN DARI YANG BERSANGKUTAN
  2. SURAT PERSETUJUAN DARI KEPALA UNIT KERJA
  3. SURAT PENGANTAR DARI UNIT KERJA
  4. FOTO KOPI SK PANGKAT TERAKHIR

 

SYARAT PNS MENCALONKAN DIRI SEBAGAI PJ. KEPALA DESA

  1. SURAT PERMOHONAN DARI YANG BERSANGKUTAN
  2. FOTO KOPI SK PANGKAT TERAKHIR
  3. SURAT PERSETUJUAN DARI KEPALA UNIT KERJA
  4. SURAT PENGANTAR DARI UNIT KERJA (AGAR DITERBITKAN SURAT TIDAK SEDANG TUGAS BELAJAR, CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA, DAN TIDAK MEMEGANG JABATAN PEMERINTAHAN LEBIH DARI 2 JABATAN)

 

SYARAT AKTIVASI AKUN WAJIB LAPOR LHKPN

  1. MENGISI FORMULIR PERMOHONAN AKTIVASI e-FILLING (DAPAT DI DOWNLOAD PADA MENU UNDUH DI https://elhkpn.kpk.go.id )
  2. FOTO KOPI KTP
  3. MENYERAHKAN BAHAN 1 DAN 2 KE ADMIN INSTANSI MASING-MASING.