Sejarah Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sarolangun
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sarolangun merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi manajemen kepegawaian dalam rangka melaksanakan tugas penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dalam bidang kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumbur Daya Manusia (BKPSDM) yang beralamat di Kompleks Perkantoran Gunung Kembang Sarolangun, semula merupakan Bagian Kepegawaian pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sarolangun yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2001 tanggal 24 Februari 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sarolangun. Pada tahun 2004 Peraturan Daerah ini diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2004 tanggal 10 Mei 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah Kabupaten Sarolangun. Dalam rangka untuk lebih meningkatkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang diemban sebagai pelaksana manajemen kepegawaian daerah, pada tahun 2006 Pemerintah Kabupaten Sarolangun mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2006 tanggal 20 September 2006 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sarolangun. Dengan Peraturan Daerah tersebut, Organisasi ini yang semula dipimpin oleh Seorang Kepala Bagian (Eselon IIIa) selanjutnya dipimpin oleh seorang Kepala Badan (eselon IIb).