Humanis, Responsif dan Berbasis IT
+6282292040050

Pemutakhiran Data ASN

Berdasarkan SE Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 296 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Verifikasi, Validasi, Rekonsiliasi Dan Pemutakhiran Data Aparatur Sipil Negara Pada Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Kabupaten Sarolangun.

Memedomani Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam rangka optimalisasi pemenuhan dan pemutakhiran data kepegawaian Aparatur Sipil Negara guna untuk mendukung implementasi Manajemen ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, bersama ini disampaikan sebagai berikut:

  1. Data kepegawaian merupakan tanggung jawab individu Aparatur Sipil Negara (PNS/PPPK).
  2. Data kepegawaian ASN meliputi:
No.
Jenis Riwayat Data
Kewenangan Verifikasi & Validasi
Kewenangan Rekonsiliasi & Pemutakhiran

1

Data Utama/Profil ASN;

ASN/Perangkat Daerah/BKPSDM

ASN/Perangkat Daerah/BKPSDM

2

 

Riwayat Data Pangkat/Golongan;

 

ASN/Perangkat Daerah/BKPSDM/BKN

BKN

3

Riwayat Data Pendidikan;

ASN/Perangkat Daerah/BKPSDM/BKN

BKN

4

Riwayat Data Jabatan;

ASN/Perangkat Daerah/BKPSDM

BKPSDM

5

Riwayat Data CPNS/PNS;

ASN/Perangkat Daerah/BKPSDM/BKN

BKPSDM/BKN

6

Riwayat Data Penyesuaian Masa Kerja;

BKPSDM/BKN

BKN

7

Riwayat Data Penghargaan;

BKPSDM/BKN

BKPSDM/BKN

8

Riwayat Data Angka Kredit;

BKPSDM/BKN

BKPSDM/BKN

9

Riwayat Data Kinerja;

ASN/Perangkat Daerah/BKPSDM

ASN/BKPSDM

10

Riwayat Data Diklat;

ASN/Perangkat Daerah/BKPSDM

ASN/BKPSDM

11

Riwayat Data Keluarga (Orang Tua, Suami/Istri dan Anak); dan

ASN/Perangkat Daerah/BKPSDM

ASN/BKPSDM

12

Riwayat Data Kenaikan Gaji.

BKPSDM

BKPSDM

13

Riwayat Data Profesi

ASN/Perangkat Daerah/BKPSDM

BKPSDM

  1. Riwayat data kepegawaian ASN tersebut di atas wajib memiliki dokumen asli yang sah dan hasil pindainya berupa dokumen digital format file *.pdf ukuran maksimal 2 MB dengan penamaan file sebagaimana format terlampir yang diunggah dan tersimpan pada menu upload/download data di akun SIMPEG masing-masing ASN.
  2. Riwayat data kepegawaian ASN dan kelengkapan dokumen digitalnya wajib diverifikasi dan validasi untuk selanjutnya direkonsiliasi dan dimutakhirkan jika belum mutakhir.
  3. Verifikasi dan validasi data Kepegawaian ASN dilakukan berjenjang mulai dari individu masing-masing ASN, Unit Kerja Perangkat Daerah hingga ke BKPSDM dan/atau BKN.
  4. Rekonsiliasi dan pemutakhiran data Kepegawaian ASN dapat dilakukan oleh ASN, BKPSDM dan BKN sesuai dengan kewenangannya pada SIMPEG dan/atau SIASN BKN.
  5. Perangkat Daerah melalui unit kerja yang membidangi urusan kepegawaian memfasilitasi verifikasi, validasi dan usulan rekonsiliasi serta pemutakhiran data kepegawaian ASN di lingkungan unit kerja Perangkat Daerahnya.
  6. Kepala Perangkat Daerah menginventarisir ASN yang data kepegawaiannya belum mutakhir agar dilakukan verifikasi dan validasi untuk diusulkan rekonsiliasi dan pemutakhiran pada SIMPEG dan/atau SIASN BKN.
  7. Penyampaian usulan rekonsiliasi dan pemutakhiran data kepegawaian dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
  8. Usulan kolektif dari Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah dengan melengkapi berkas usul:
  9. Surat Pengantar Perangkat Daerah;
  10. Formulir Kolektif Pemutakhiran Data ASN silakan unduh disini;
  11. File .*pdf setiap riwayat data.
  12. Usulan individu dari ASN dengan melengkapi berkas usul:
  13. Form Individu Pemutakhiran Data ASN disini;
  14. File .*pdf setiap riwayat data.