Humanis, Responsif dan Berbasis IT
+6282292040050

PPID BKPSDM Kab. Sarolangun

Salah satu kewajiban badan publik yang dinyatakan dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 adalah menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP). DIP adalah catatan yang berisi keterangan sistematis tentang informasi publik yang berada dibawah penguasaan badan publik. Melalui aplikasi PPID Kemendagri yang digunakan ini, badan publik dapat mempublikasi informasi yang dikuasai yang selanjutnya tersusun sebagai DIP secara otomatis.

Kunjungi Laman PPID Kab. Sarolangun melalui tautan dibawah ini:

PPID Kabupaten Sarolangun