Humanis, Responsif dan Berbasis IT
+6282292040050

Rencana Strategis BKPSDM Kab. Sarolangun

Dunia sedang bertransformasi seiring dengan berbagai ketidakpastian global dari  dampak pandemi Covid-19 yang memicu berbagai tekanan terhadap ekonomi semua negara. Ditengah ketidakpastian ekonomi global tersebut, Indonesia termasuk Provinsi Jambi khususnya Kabupaten Sarolangun juga mengalami dampak yang cukup besar, adanya penurunan pertumbuhan ekonomi yang signifikan. Pada saat ini perekonomian belum mengalami pemulihan, tantangan terbesar saat ini adalah beban pengangguran, termasuk pengangguran terdidik. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang konkrit agar jumlah pengangguran dapat ditekan melalui peningkatan pengembangan sumber daya manusia baik melalui pendidikan dan pelatihan online atau offline. Dalam rangka menjalankan amanat Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta sesuai amanat Undang Undang Dasar Tahun 1945, pemerintah daerah diberi ruang dan kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, dengan tujuan agar mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintah daerah dengan memperhatikan aspek-aspek hubungan antar susunan pemerintahan dan antar pemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman daerah, peluang dan tantangan persaingan global.  Serta sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang diteruskan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara penyususnan , pengendalian dan evaluasi Pelaksanaan rencana Pembangunan Daerah maka untuk  memperjelas arah dan tujuan pembangunan daerah yang sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka setiap daerah diwajibkan untuk membuat rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) yang mengacu kepada rencana pembangunan jangka panjang nasional  (RPJPN). Selanjutnya guna melaksanakan amanat instruksi menteri dalam negeri nomor 70 Tahun 2021 tentang penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bagi daerah dengan masa jabatan kepala daerah berakhir pada tahun 2022, tersebut maka disusunlah rencana pembangunan daerah (RPD) 2023 – 2026 yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Daerah yang penyusunannya berpedoman dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan Daerah, strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.

Sebagai konsekuensi logis dari adanya RPD 2023 s.d 2026 maka  setiap satuan kerja perangkat  daerah  (SKPD) berkewajiban untuk membuat rencana stategis (renstra) SKPD yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sarolangun sesuai dengan Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 52 tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Kedudukan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sarolangun dalam menyusun Rencana Strategis 2023-2026 berpedoman kepada Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2026 dan bersifat indikatif. Renstra SKPD inilah yang selanjutnya akan menjadi pedoman bagi SKPD dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sehingga selaras dengan visi dan misi Kabupaten Sarolangun yaitu “Sarolangun Lebih Sejahtera”. 

Selengkapnya Dokumen Rencana Strategis BKPSDM Kab. Sarolangun Tahun 2023-2026 dapat diunduh disini

Dokumen LAKIP BKPSDM Kab. Sarolangun Tahun 2023 disini

Dokumen IKU BKPSDM kab. Sarolangun Tahun 2023 disini