Humanis, Responsif dan Berbasis IT
+6282292040050

Tentang BKPSDM Kabupaten Sarolangun

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia merupakan unsur penunjang pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas dan Fungsi membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia serta tugas pembantuan, tamanya menyelenggarakan fungsi:

  • Perumusan kebijakan di bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang Kepegawaian, Pengembangan  Sumber Daya Manusia dan Lembaga Profesi ASN;
  • Penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan pelayanan umum dibidang Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Lembaga Profesi ASN;
  • Pelaksanaan administrasi di bidang Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Lembaga Profesi ASN;
  • Pelaksanaan pembinaan, evaluasi dan pelaporan di bidang Kepegawaian,Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Lembaga Profesi ASN; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya. 

Susunan Organisasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri dari:

  • Kepala;
  • Sekretaris Badan;
  • Bidang Mutasi dan Pembinaan Pegawai;
  • Bidang Pengembangan Kompetesi Aparatur;
  • Bidang Informasi, Pengadaan, Kesejahteraan dan Lembaga Profesi ASN;
  • Unit Pelaksana Teknis Badan; dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan dibidang manajemen kepegawaian dalam pengelolaan, pembinaan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia sesuai dengan kewenangan, kemampuan dan karakteristik yang dimiliki daerah; Kepala Badan mempunyai fungsi:

  1. memimpin, merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengawasi kegiatan Badan;
  2. memberikan saran dan masukan  kepada  Bupati  tentang  langkah-langkah yang perlu diambil dalam kebijakan bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  3. merumuskan kegiatan urusan umum, ketatausahaan, kepegawaian dan urusan keuangan dan asset;
  4. menyusun dan merumuskan kebijakan teknis bidang kepegawaian, pengembangan sumber daya manusia dan lembaga profesi ASN;
  5. membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi teknis dan organisasi yang menyangkut bidang tugasnya;
  6. membuat laporan pertanggungjawaban tugasnya kepada Bupati;
  7. merumuskan rencana strategis serta kebijakan operasional bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
  8. mengoordinir dan melaporkan pelaksanaan kegiatan pokok bidang kepegawaian sebagai bahan informasi dan ertanggungjawaban kepada Bupati;
  9. monitoring dan evaluasi terhadap kebijakan operasional bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia; dan
  10. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

 

Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan
urusan umum dan kepegawaian, keuangan, perencanaan, Asset, rumah
tangga dan protokoler, mengevaluasi serta mengkoordinasikan pelaksanaan
tugas satuan organisasi. Sekretariat mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan koordinasi penyusunan program kerja, pengumpulan dan pengolahan data serta laporan;
  2. pelaksanaan urusan rumah tangga, protokol, dan surat menyurat;
  3. pelaksanaan pengelolaan urusan Umum dan Kepegawaian;
  4. pelaksanaan pengelolaan urusan Keuangan dan aset;
  5. mengkoordinir pelaksanaan tugas bidang-bidang dan fungsionaldilingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  6. pelaksanaan pengelolaan urusan penyusunan Program; dan
  7. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan
    fungsinya.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Sekretariat membawahi:

  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
  • Sub Bagian Keuangan, Aset, dan Program. 

 

Bidang Mutasi dan Pembinaan Pegawai mempunyai tugas membantu  Kepala Badan menyelenggarakan, merencanakan dan menyiapkan bahan pengelolaan administrasi mutasi pegawai, pengembangan Karier, Pemberhentian, Penilaian Kinerja, Disiplin Pegawai, Mutasi Jabatan dan Kepangkatan serta Pengelolaan Jabatan  Fungsional  Tertentu  sesuai  dengan Peraturan   Perundang-undangan yang berlaku. Bidang Mutasi dan Pembinaan Pegawai mempunyai fungsi:

  1. menyusun program kerja bidang Mutasi dan Pembinaan Pegawai;
  2. menyelenggarakan pelaksanaan tugas bidang Mutasi dan Pembinaan Pegawai;  
  3. menetapkan rumusan kebijakan pengelolaan dan pelayanan mutasi yang meliputi perumusan pemindahan pegawai, mutasi jabatan, kepangkatan dan pengelolaan JFT;
  4. menetapkan rumusan kebijakan pengelolaan dan pelayanan  Pembinaan Pegawai yang meliputi penilaian kinerja dan disiplin aparatur;
  5. mengoordinasikan pelaksanaan administrasi pemberhentian;
  6. merumuskan  sasaran  pelaksanaan  tugas   serta   pengkoordinasian perencanaan teknis pengelolaan administrasi dan pelayanan mutasi dan Pembinaan Pegawai;
  7. mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pengelolaan administrasi dan pelayanan mutasi dan Pembinaan Pegawai;
  8. melakukan pembinaan, pengarahan pelaksanaan tugas serta pelaporan pengelolaan administrasi penegakan disiplin; dan
  9. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

 

Bidang Pengembangan Kompetensi  Aparatur  mempunyai  tugas  membantu Kepala Badan dalam menyelenggarakan, merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas penyelenggaraan,  pelayanan  serta pengelolaan Sumber Daya Manusia melalui Pengembangan Kompetensi Aparatur sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur menyelenggarakan fungsi:

  1. menyusun program kerja bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur;
  2. menyelenggarakan pelaksanaan tugas bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur;
  3. menyelenggarakan dan mengkoordinasikan kerjasama antar lembaga pendidikan;
  4. merumuskan kebutuhan dan rencana pengembangan Kompetensi Aparatur;
  5. menetapkan rumusan kebijakan pengelolaan dan pelayanan administrasi Pengembangan Kompetensi Aparatur;
  6. merumuskan sasaran pelaksanaan tugas serta  pengkoordinasian perencanaan teknis pengelolaan administrasi dan pelayanan Pengembangan Kompetensi Aparatur;
  7. melakukan pembinaan, pengarahan pelaksanaan tugas serta pelaporan pengelolaan administrasi dan pelayanan Pengembangan Kompetensi Aparatur;
  8. mengevaluasi dan melaporkan  pelaksanaan  tugas  pengelolaan administrasi dan pelayanan Pengembangan Kompetensi Aparatur; dan melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

 

Bidang Informasi, Pengadaan, Kesejahteraan, dan Lembaga Profesi ASN mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan, memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas di bidang pengelolaan dan pelayanan yang meliputi pengolahan data dan Informasi  Kepegawaian, Penyusunan Formasi, pengadaan PNS dan PPPK, kesejahteraan dan Lembaga Profesi ASN.  Bidang Informasi, Pengadaan, Kesejahteraan, dan Lembaga Profesi ASN menyelenggarakan fungsi:

  1. menyusun program kerja bidang informasi, pengolahan data, Pengadaan, Kesejahteraan dan Lembaga Profesi ASN;
  2. merumuskan dan pengkoordinasian perencanaan teknis penyusunan formasi, pengadaan PNS dan PPPK;
  3. mengkoordinasikan penyusunan dan verifikasi informasi kepegawaian;
  4. memfasilitasi lembaga profesi ASN;
  5. mengevaluasi dan pelaporan kegiatan pengadaan, dan pengelolaan informasi;
  6. memfasilitasi administrasi pengurusan peningkatan kesejahteraan pegawai dan Tambahan Penghasilan Pegawai; dan
  7. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

 

Kelompok Jabatan Fungsional dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

  1. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan bidang keahlianya masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Kelompok Jabatan Fungsional dapat dibentuk Tim Kerja sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi Jabatan Administrator masing-masing.
  3. Tim Kerja melaksanakan tugas membantu Jabatan Administrator dalam penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan pada satu kelompok substansi pada masing-masing pengelompokan uraian fungsi.
  4. Tim kerja ditetapkan oleh Asisten Sekretaris Daerah pada Sekretariat Daerah dan/atau Kepala Perangkat Daerah selaku Pejabat Penilai Kinerja.